Pengesahan Nikah Siri

pengesahan nikah siri

 

Hukum pengesahan nikah siri di Indonesia mengacu pada ketentuan hukum positif dan praktik agama. Dalam hukum Islam, nikah siri dianggap sah secara agama selama memenuhi rukun dan syarat pernikahan dalam fikih. Namun, hukum positif Indonesia tidak mengenal istilah nikah siri. Nikah siri adalah pernikahan yang tidak dicatatkan secara resmi oleh Pejabat Pencatatan Nikah (KUA untuk Muslim).

UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mensyaratkan setiap pernikahan harus dicatatkan secara resmi agar memiliki kekuatan hukum. Karena nikah siri tidak tercatat, secara negara pernikahan ini tidak memiliki kekuatan hukum. Sehingga menimbulkan akibat yaitu : 1). Istri dan anak dari nikah siri tidak mendapat pengakuan hukum secara negara. 2). Tidak memiliki hak hukum atas warisan, nafkah, dan pembagian harta gono-gini secara resmi. 3). Jika terjadi perceraian, istri nikah siri tidak dapat menuntut hak hukum seperti cerai di pengadilan.

Untuk menghindari masalah hukum akibat nikah siri, pasangan dapat mengajukan permohonan isbat nikah ke Pengadilan Agama agar nikah siri dinyatakan sah secara hukum oleh negara. Proses isbat nikah membutuhkan bukti pernikahan siri dan kesepakatan suami istri. Setelah pengadilan mengeluarkan penetapan isbat nikah, pernikahan resmi dicatatkan dan memiliki kekuatan hukum penuh. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan nikah siri sah secara agama, tetapi harus didaftarkan secara resmi untuk diakui negara.

Akibat hukum dari ketidaktercatan nikah siri sering merugikan perempuan dan anak karena tidak diakui negara terkait hak-haknya. Singkatnya, nikah siri sah secara agama tetapi secara hukum negara tidak diakui kecuali dilakukan pengesahan melalui isbat nikah di pengadilan agama sehingga mendapatkan kekuatan hukum resmi dan melindungi hak semua pihak yang terlibat.

Bagi Anda atau masyarakat yang ingin mendapatkan layanan jasa hukum pendampingan pengajuan penetapan nikah atau istbat nikah sirri, silahkan menghubungi kami dengan klik disini.


Atau jika Anda ingin berkonsultasi hukum terlebih dahulu atas permasalahan hukum yang sedang dihadapi tersebut, silahkan klik link atau ikon atau scan barcode dibawah ini untuk melakukan konsultasi hukum online dengan kami.

   

Perkara Hukum Perkawinan & Perceraian lainnya

.

WILAYAH HUKUM SELURUH INDONESIA

Untuk wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta, meliputi Kabupaten Bantul, Yogyakarta, Sleman, Wonosari / Gunungkidul, Wates / Kulonprogo, Klaten, Delanggu, Solo, Surakarta, Karanganyar, Sragen, Muntilan, Magelang, Mungkid, Purworejo, Kutoarjo, Purwokerto, Semarang, Salatiga, Banjarnegara, Banyumas, Batang, Blora, Cepu, Boyolali, Brebes, Cilacap, Demak, Grobogan, Jepara, Kebumen, Kendal, Kudus, Pati, Pekalongan, Pemalang, Purbalingga, Rembang, Sukoharjo, Temanggung, Wonogiri, Wonosobo, Ambarawa, Ungaran, dan lain-lain.

LHS & PARTNERS dapat juga melayani penanganan perkara untuk kota-kota lain di Indonesia seperti Jakarta, Bandung, Bogor, Tangerang, Bekasi, Banda Aceh, Medan, Pekanbaru, Padang, Bengkulu, Palembang, Bandar Lampung, Batam, Bogor, Surabaya, Malang, Denpasar Bali, Mataram, Sumbawa, Balikpapan, Pontianak, Samarinda, Makasar, Palu, Manado, Kendari, Bitung, dan lain sebagainya.